LAPORAN ILMU
PERUNDANG-UNDANGAN
Tentang
PELAYANAN PUSAT
KESEHATAN HEWAN DI
UPTD PUSAT KESEHATAN HEWAN
SELAGALAS
Di Susun Oleh:
KELOMPOK I
Ade Erlin Tasari
Adi Muizul Faturrahman
Afdillah
Afsar Fatwadi
Ahmad Satrian Bahari
Al Gajalin
Alfurqan Candara Purnama
Anzas Sanjaya
Ari Azhari
Ino Suhendra
|
: B0D
014001
: B0D
014002
: B0D
014003
: B0D
014004
: B0D
014005
: B0D
014006
: B0D
014007
: B0D
014008
: B0D
014009
: B0D
012078
|
UNIVERSITAS MATARAM
FAKULTAS PETERNAKAN
D3 AGRIBISNIS PETERNAKAN KONS KESWAN
MATARAM
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan limpahan
rahmat taufiq serta hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan Laporan Ilmu
Perundang-undangan tentang Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan di UPTD Puskeswan Selagalas, Sandubaya
(Mataram) tepat pada waktunya.
Sholawat serta Salam kami haturkan
kepada jujungan alam baginda Rasul Muhammad SAW yang telah berjuang menegakkan
Dinul Islam sehingga dunia ini terlihat indah dan bercahaya seperti saat ini.
Ucapkan
terimakasih kami sampaikan kepada Drh. Irfan Sabri selaku kepala dan penanggung
jawab UPTD Puskeswan Selagalas, Drh. Hj. Rodiah M.si, selaku pembimbing mata
kuliah Ilmu Perundang-Undangan dan teman, sahabat dan semua pihak baik langsung
maupun tidak langsung telah dengan ikhlas membantu kami dalam menyusun laporan
ini.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan laporan ini masih jauh dari kata
sempurna oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua
pihak sangat diharapkan sehingga dapat menjadi acuan yang berguna bagi para
pembaca dan pihak terkait.
Mataram, September 2015
Penyusun
DAFTAR PUSTAKA
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
……………………...………………………… i
DAFTAR PUSTAKA
……………………………………..…………... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang …………………………………..…………. 1
B. Tujuan …………………………………………..………….. 2
C. Metode ………………………………………..………….… 2
D. Waktu dan Tempat …………………………...…………….. 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III HASIL PENGAMATAN
3.1 Sejarah Terbentuk UPTD
Puskeswan Selagalas ……..…… 5
3.2 Fasilitas
……………………..………………………..……. 7
3.3 Sarana dan Prasarana
………………………………..…….. 8
3.4 Wilayah Kerja ……………………………………..……… 9
3.5 Kegiatan Pelayanan
...……………………………..………. 10
BAB IV PEMBAHASAN
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………….……. 17
B. Saran ……………………………………………….……… 17
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hewan
ataupun ternak merupakan suatu hal yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan
manusia. Kebutuhan hidup antara hewan dengan manusiapun tidak jauh beda, mulai
dari makanan, tempat hidup hingga kesehatan. Terganggunya kesehatan manusia
akan mempunyai pengeruh pada kehidupan ternak, begitupula dengan terganggunya
kesehatan pada ternak yang akan lebih berdampak dan berpengaruh pada kehidupan
manusia, Terutama pada persoalan ekonomi. Maka dari itu, Faktor kesehatan
ternak sangat menentukan keberhasilan dalam membangun prekonomian yang stabil
dan memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu 5
sehat dan 6 sempurna. Oleh karena itu, menjaga kesehatan ternak harus menjadi
salah satu prioritas utama yang harus diperhatikan, disamping kualitas makanan
ternak itu sendiri, jika ingin membangun prekonomian yang kokoh dalam dunia
pangan, protein hewani.
Pada hakikatnya upaya dalam
mewujudkan kesejahteraan ternak, termasuk kesehatan hewan, merupakan tanggung
jawab bersama. Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan kesehatan melalui
status kesehatan hewan nasional dan pengendalian Penyakit Hewan Menular (PHM)
sehingga dapat mencapai kondisi kesehatan, produksi dan produktivitas hewan
dapat meningkat secara optimal maka dibangun Pusat Kesehatan Hewan yang
selanjutnya disingkat Puskeswan. Dengan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 630/Kpts/TN.510/10/93 dan Nomor 88 Tahun 1993.
Dengan terbentuknya Puskeswan diharapkan
dapat melakukan pengendalian, pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan, baik yang
sifatnya menular maupun tidak menular. Sehingga dapat terciptanya kesehatan ternak yang dapat
meningkatkan prekonomian dan meningkatkan kesehatan pangan nasional. Maka
dari itu dalam hal ini Puskeswan merupakan ujung tombak yang dapat melakukan
perubahan pada kesehatan dan kesejahteraan ternak dengan deteksi dini,
pelaporan dini dan respon dini (eraly warning system).
B. Tujuan
1. Memberikan gambaran
kepada mahasiswa tentang bagaimana Puskeswan
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Mengetahui tujuan dari
terbentuknya Puskeswan.
3. Mengetahui apa saja tugas
dan fungsi dari puskeswan.
4.
Mengetahui apakah UPTD Puskeswan Selagalas sudah berdiri sesuai dengan
peraturan yang berlaku atau tidak.
C. Metode
Metode yang dilakukan dalam
pengambilan data/ informasi adalah dengan
pengamatan secara langsung ketempat dan wawancar dengan Kepala Puskeswan,
UPTD Puskeswan Selagalas Drh. Irfan Sabri dan Ketua Tata Usaha I Dewa Ade
Aryawan, S.pt.
D. Waktu danTempat
Waktu dan Tempat Pengamata/ Wawancara dilaksanakan
pada hari Senin, 28 September 2015, Pukul 14.20 – 15.30. dan Selasa, 6
Oktober 2015, Pukul 14.00 – 14.50. Di UPTD Puskeswan Selagalas, Jl. Peternakan
No. 1 Selagalas, Sandubaya, Mataram, NTB.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pusat Kesehatan Hewan atau yang disingkat Puskeswan merupakan unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang
kesehatan hewan. Puskeswan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Dinas Kabupaten/Kota. Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai
latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan. Bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Kepala Dinas Peternakan.
Berdirinya Puskeswan juga mempunyai Peran yang sangat penting dalam
mewujutkan visi dan misi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daging nasional
juga dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan, maka dari itu
Puskeswan menjadi salah satu dasar untuk mewujutkan tujuan yang ingin di capai
tersebut, dengan memberikan pelayan bagi kesehatan dan kesejahteraan ternak,
maka dari itu untuk Menghadapi tantangan tersebut
khususnya dibidang pelayanan kesehatan hewan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 64 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan. Dengan terbitnya
Permentan tersebut diharapkan Puskeswan menjadi pusat kegiatan pelayanan kesehatan
hewan, pelayanan gangguan reproduksi, inseminasi buatan, penyuluhan, sehingga
Puskeswan dapat menjadi sentral kegiatan kesehatan hewan dan pelayanan
reproduksi ternak.
Tetapi
disamping pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi yang bersifat individual,
tujuan dari Pembangunan puskeswan, juga merupakan salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah dalam penguatan kelembagaan kesehatan hewan dalam rangka
meningkatkan dan mewujutkan kesejahteraan hewan dengan melakukan pengendalian,
pencegahan dan pemberantasan penyakit
hewan baik yang sifatnya menular maupun tidak menular. Maka dari itu dalam hal
ini Puskeswan merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan kasus
dilapangan sehingga dapat melakukan deteksi dini, pelaporan dini dan respon dini
(eraly warning system).
Adapun tujuan dari pembangunan
puskeswan antara lain untuk :
ü Meningkatkan status kesehatan hewan nasional
ü Memberikan jaminan keamanan manusia, hewan dan
lingkungan dari
ancaman penyakit hewan,
ü
menghindari kemungkinan terjadinya resiko
yang dapat mengganggu kesehatan (safety) baik pada hewan ternak
maupun hewan non pangan.
ü Membangun jejaring kerja antara pusat dan daerah,
serta antar daerah
dalam berkoordinasi meningkatkan
ketanggapan (responsiveness)
terhadap ancaman penyakit hewan
BAB III
HASIL PENGAMATAN
3.1 Sejarah Terbentuk UPTD Puskeswan Selagalas
UPTD
Pusat Kesehatan Hewan Selagalas merupakan Pusat Kesehata Hewan yang berada di
kota mataram, berdiri pada tahun 1982 dan merupakan Pusat Kesehatan Hewan
tertua yang berada di kota mataram di antara puskeswan-puskeswan yang lain.
UPTD Puskeswan Selagalas pernah mengalami beberapa perbaikan/ renopasi.
Renopasi terakhir dilakukan pada tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan
Peraturan Walikota Mataram No. 17 tahun 2009.
UPTD Pusat Kesehatan Hewan Selagalas merupakan
salah satu dari tiga unit pelaksana
teknis dalam pelayanan di bidang kesehatan hewan yang berada di Kota Mataram.
Terletak di Jalan Peternakan No. 1 Selagalas, Sandubaya, Mataram – NTB dan
bersampingan dengan pasar ternak selagalas. Untuk ini UPTD Puskeswan Selagalas
sudah mempunyai 3 (tiga) gedung/ bangunan dengan fungsi dan ukuran yang
berbeda-beda. Yang pertama gedung/ bangunan kantor sekaligus pelayanan juga
gedung utama, dengan ukuran 12 x 7 m2, kemudian gedung Laboratorium
dengan luas 9 x 5 m2 dan rumah dinas untuk dokter hewan dengan luas
7 x 5 m2. Ketiga gedung/ banguna tesebut terletak pada sebidang
tanah dengan luas tanah 5 are = 500 m2.
Dari
tahun ketahun jumlah pegawai dan kepala penanggung jawab selalu berubah tetapi,
untuk saat ini UPTD Puskeswan Selagalas Memiliki jumlah pegawai sebanyak 16
orang, dengan penanggung jawab/ kepala di pegang oleh Drh. Irfan Sabri. Sesuai dengan peraturan menteri pertanian bahwa yang menjadi Kepala Puskeswan harus
bergelar dan berijazah Drh.
Adapun jabatan dan bagian/ struktur
organisasi UPTD Puskeswan Selagalas untuk saat ini adalah sebagai berikut :
1.
Penanggung jawab/ Kepala
2.
Kepala Tata Usaha
3.
Urusan laboratorium Keswan
4.
Urusan Pelayanan Keswan,
Kesmavet Dan Reproduksi
5.
Administrasi
6.
Kelompok Jabatan Fungsional
|
:
Drh. Irfan Sabri
:
I Dewa Ade Aryawan, S.pt
:
Andy Setiawan, S.Si
:
Drh. I Nyoman Sugiharta
:
Suriani
:
Awaludin
:
L. Radi Atmaja
:
L. Anwar Sanusi
:
Saeful Bahri
:
Feryy Damayanti, A.Md
:
Mira Astriani
:
Andy Setiawan, S.Si
:
Dewi Erawati, S.pt
:
Suriani
:
Suparman
:
Hamzan Yadi
:
Suhur
|
3.2 Fasilitas
Agar terciptanya sistem pelayanan yang
baik, UPTD Puskeswan selagalas memiliki struktur organisasi diantaranya terdiri
dari kepala sub bagian tata usaha, jabatan fungsional, seksi pelayanan dan
reproduksi serta seksi laboratorium. Selain itu puskeswan Selagalas juga
ditunajang dengan fasilitas pendukung lain seperti :
1. Laboratorium Mikrobiologi.
Merupakan laboratorium yang di
gunakan untuk uji serologis ND, AI, Pemeriksaan bakteri gram positif, gram
negative, pemeriksaan sedimen darah dll.
2. Laboratorium
Parasit.
Merupakan laboratorium yang di gunakan
untuk pemeriksaan helminthiasis (cacaing/telur cacing), ektoparasit. Akan
tetapi untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang penyakit-penyakit yang perlu
diteliti dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan seperti Laboratorium PPB Bayumulek dan Laboratorium PPB Denpasar Bali. Untuk
penyakit seperti : Anthrax, Pemeriksaan Sereblum, sampel darah dll,
Adapun alat dan bahan yang terdapat
dalam ke 2 (dua) laboratorium ini diantaranya:
Peralatan Laboratorium:
1. Mikroskop binokuler
2. Rak Tabung reaksi
3. Tabung reaksi (volume 10 ml, 15 ml dan 20 ml)
4. Meja laboratorium
5. Botol specimen
6. Gelas objek
7. Lemari pendingin
8. Alat pengaduk larutan
9. Pinset.
10. Peralatan
Reproduksi dan Kebidanan, Peralatan Pengumpul Spesimen, Peralatan Produksi. Dan masih banyak
bahan-bahan lainnya,.
Bahan-bahan Laboratorium :
1. Bahan Patologi:
a). Alkohol 70%
b). Formalin 10%
2. Bahan Bakteriologi:
Pewarnaan Gram;
4. Bahan Parasitologi:
a). KOH
b). Na Citrat
c). Pewarnaan Giemsa.
d). Dan lain sebagainya,.
3.3 Sarana dan Prasarana
Selain itu, yang tidak kalah
pentingnya dalam menunjang keberhasilan pelayanan dan keja, UPTD Puskeswan
Selagalas memiliki Sarana dan Prasarana yang mendukung, diantaranya:
1. Bangunan/Sarana Fisik
a). ruang registrasi dan
ruang tunggu
b). ruang administrasi
c). ruang
pemeriksaan/tindakan medik
d). ruang laboratorium
e). ruang kepala Puskeswan
f). ruang pertemuan dan staf
g). gudang bahan dan
peralatan
h). kamar mandi/WC
i). tempat tinggal dokter/
rumah dinas terdiri atas:
1) kamar tidur
2) ruang tamu/makan/keluarga
3) dapur
4) kamar mandi/WC.
2. Sarana Penunjang berupa:
a). kandang
isolasi/observasi;
b). kandang jepit;
c). Tempat dipping;
d). Peralatan restrain untuk
mengendalikan hewan;
e). Kandang portable
(kandang bergerak).
3. Peralatan/Kelengkapan
Kantor Puskeswan
a). Meja dan kursi;
b). Meja dan Kursi Tamu;
c). Rak Buku;
d). Komputer dan Printer;
e). Papan Tulis;
f). Kursi Lipat;
g). Lemari kaca untuk obat
dan peralatan.
4.
Obat-obatan dan Vaksin.
Adapun obat-obatan dan vaksin yang
ada di UPTD Puskeswan Selagalas diantaranya: Vitamin B kompleks, Vitamin B1
Inj, Biosa Inj, Gusanex, Vetoxy SB, Sulpidon, Vit B12, Lidocain, vetadryl,
Xyla, Illium Ketamil, Dexatozon, Fellocel 4, Capriglandin, cairan infuse, hormone (untuk keperluan
pelaksanaan inseminasi buatan) dan masih banyak obat-obatan yang lain.
3.4 Wilayah Kerja
UPTD Puskeswan selagalas memiliki wilayah
kerja yang cukup luas yaitu mencakup seluruh Kota Mataram yang terdiri dari 6
kecamatan di antaranya:
1 Kecamatan Cakranegara
2 Kecamatan Sandubaya
3 Kecamatan Selaparang
4 Kecamatan Mataram
5 Kecamatan Sekarbela dan
6 Kecamatan Ampenan.
(Sumber: Pasal 2 ayat 3 Peraturan Walikota Mataram Nomor 17 Tahun 2009).
Kemudia,
populasi ternak yang ada dari dari seluruh kecamatan tersebut diantaranya :
1. Sapi : + 3000 – 3500 ekor.
2. Kambing : + 3000 – 3500 ekor.
3. Babi : + 2000 – 2300 ekor.
4. Anjing Ras : + 500 – 700 ekor
5. Anjing Lokal : + 600
– 800 ekor.
6. Unggas : + 50.000 – 60.000 ekor.
7. Kelinci : + 500 – 700 ekor.
8. Kucing : + 200 – 300 ekor.
Dari keseluruhan populasi ternak/ hewan yang
berada di kota Mataram, Kecamatan Ampenan dan kecamatan Sekarbela merupaka
kecamatan yang paling banyak memelihara ternak yaitu 1/2 dari populasi ternak yang ada di kota mataram.
(Sumber : UPTD Pusat Kesehatan Hewan Selagalas).
Walaupun dalam Permentan Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pembentukan
Puskeswan Dan Kriteria Penetapan Lokasi, yang menyebutkan bahwa wilayah kerja
dari Puskeswan sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kecamatan, sedangkan pada UPTD
Puskeswan Selagalas, mencangkup 6 kecamatan, namun demikian tingkat kendala
yang dihadapi oleh petugas dalam memberikan pelayanan pada jangkauan daerah
kerjanya relative kecil dan bahkan tidak ada masalah. Selain itu, pelayanan/
kasus yang terjadi setiap hari tidak kurang dari 5-8 kasus atau pelayanan/
hari.
3.5 Kegiatan Pelayanan
Agar
terciptanya sistem pelayanan yang baik, UPTD Puskeswan selagalas memberikan
beberapa jenis pelayanan kepada daerah jangkauan kerjanya antara lain: Pelayanan aktif, semi aktif dan pasif.
mengingat potensi dan jenis peternakan
yang ada di kota mataram bervariasi.
Adapun sistem pelayanan
tersebut dijabarkan sebagai berikut :
1. Sistem pelayanan Aktif adalah sistem yang
memberikan pelayanan kesehatan hewan dengan melakukan kunjungan rutin ke
wilayah kerja secara terjadual. dilaksanakan sesuai dengan program kerja yang
telah disusun setiap tahunnya Seperti: Pelayanan suntik sehat, Pengontrolan ke peternak, pemeriksaan cacing,
pemberian obat cacing, vaksinasi, pembinaan kelompok dll,.
Adapun
kelompok ternak yang di bina oleh UPTD Puskeswan Selagalas sampai saat ini
adalah : 17 kelompok ternak, yaitu 8 di ampenan, 2 di mataram, 2 di selaparang,
3 di sandubaya dan 1 di cakranegara.
2. Sistem
pelayanan Semi aktif adala sistem yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan
hewan ke lokasi peternakan setelah adanya laporan atau permintaan dari
peternak. dilakukan terhadap unggas dan ternak besar Seperti: Pengamatan Inseminasi
Buatan, Operasi Kastrasi+myasis pada
Anjing, dan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) pada Sapi. melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan
dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular,
3. Sistem
pelayanan Pasif adalah sistem yang memberikan pelayanan kesehatan hewan dimana pemilik ternak atau
hewan kesyangan datang ke Puskeswan, baik untuk konsultasi masalah gizi, pemeliharaan, pengobatan dan
kesehatan hewan. Seperti:
1. Penanganan kasus
Helminthiasis pada Kuda.
2. Penangana kasus Distemper
Complex pada anjing.
3. melaksanakan inseminasi
buatan
4. menolong kelahiran;
5. Kegiatan Penunjang
a. Pemeriksaan Cacing pada
Feses Sapi, Kambing dan Kuda
b. Survey Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM)
Selain dari pada itu UPTD
Puskeswan Selagalas juga melaksanakan beberapa tugas dan kegiatan yang aktif di
lakuan, seperti:
1. Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan
(veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan
pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan;
2.
Melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa
PHM (penyakit hewan menular) untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium
rujukan atau laboratorium lain yang ditunjuk pemerintah.
3. Melakukan
pengamatan dan pemeriksaan terhadap penyakit hewan menular (PHM) secara klinik,
epidemiologik dan laboratorik di wilayah kerjanya; dll,.
Ternak/ Obyek Pelayanan dari
UPTD Puskeswan Selagalas bermacam-macam diantaranya:
1. Ternak besar : sapi dan
kerbau
2. Ternak Kecil : kambing
dan domba
3. Unggas : ayam, bebek,
itik, dll,.
4. Aneka Ternak : kelinci,
babi
5. Hewan Kesayangan :
anjing, kucing
6. Bahan Asal Hewan : daging
dan telur
BAB IV
PEMBAHASAN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah
Mentri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007
yang disahkan pada 20 September 2007 Tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan
Hewan (Puskeswan) bahwa:
Dalam Pasal 8 dan pasal 11 dijelaskan bahwa:
(1) Puskeswan
dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya
memelihara hewan yang tinggi, paling kurang 2000 satuan ternak/ hewan.
(2)
Puskeswan mempunyai wilayah kerjs 1 sampai 3 kecamatan atau sesuai dengan jangkauan
sefektivitas dan tingkat efisiensi.
Kemudian dalam Pasal 11, dinyatakan
bahwa Sumberdaya manusia yang bertugas di Puskeswan paling kurang terdiri atas
: 1 orang dokter hewan, 2 orang paramedik veteriner, 4 orang teknis Puskeswan
yang terdiri dari asisten teknis reproduksi, petugas pemeriksa kebuntingan,
inseminator dan vaksinator dan 1 orang administrasi.
Berdasarkan aturan yang tertera pada
pasal 8 dan 11 tersebut, satuan ternak, wiayah kerja dan Sumberdaya manusia
yang bertugas di UPTD Puskeswan Selagalas tidak sesuai dengan keadaan yang nyatanya
di lapangan, sehingga dalam melakukan pelayanan terkadang tidak efektiv dan
kurang efisien karena jangkauan kerja dari UPTD Puskeswan Selagalas mencangkup
kota mataram dengan populasi ternak mencapai lebih dari 10.000 ternak,
sedangkan sumberdaya yang dimiliki hanya 16 orang dan terkadang untuk melayani
masyarakat, beberapa petugas harus berkerja merangkap melakukan pekerjaan lain,
Dan terkadang 1 petugas melakukan pelayanan pada 1 sampai 2 kecamatan, padahal seharusnya
1 petugas melayani 2 sampai 3 kelurahan.
Lebih
lanjut lagi, Drh. Irfan Sabri selaku kepala Puskeswan memaparkan bahwa, “untuk dapat melayani seluruh kota mataram
UPTD Puskeswan Selagalas setidaknya membutuhkan sumberdaya manusia lebih dari
30 orang, yang terdiri dari tenaga medis, paramedis dan administrasi”
Dalam pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa:
Penetapan lokasi Puskeswan harus
memperhatikan akses jalan raya, fasilitas listrik, fasilitas air bersih dan
luas tanah paling kurang 250 m2 untuk yang berlokasi di kota. Dan
UPTD Puskeswan Selagalas sudah sesuai
dengan peraturan tersebut dimana mempunyai luas tanah 500 m2 dan
terletak di kelurahan Selagalas, Sandubaya dengan fasilitas seperti yang
tercantum di atas
.
Dalam Pasal 21, Lampiran II: Peraturan Menteri Pertanian tantang Organisasi
dalam Pusat Kesehatan Hewan.
Memaparkan bahwa rangkaian Organisasi
di Puskeswan tersusun seperti di bawah ini:
Rangkaian Organisasi di UPTD Puskeswan
Selagalas sesuai dengan yang tercantup pada Pasal 21, Lampiran II, yang terdiri
dari Kepala Puskeswan yaitu: Drh. Irfan Sabri, Ketua Tata Usaha yaitu: I Dewa Ade Aryawan, S.pt , Urusan Pelayanan Keswan,
Kesmavet dan Reproduksi yaitu: Drh. I Nyoman Sugiharta P, Urusan Pidemilogi Dan
Informasi Keswan Andy Setiawan, S.Si , kemudian paramedis, Administrasi
dan Kelompok Jabatan Fungsional yang dipegang oleh beberapa orang.
Dalam Pasal 21, Lampiran I: Peraturan Menteri Pertanian tantang Kegiatan
dalam Pusat Kesehatan Hewan.
Dan, pelayanan yang diberikan UPTD Puskeswan
Selagalas pada daerah jangkauan kerjanya sudah memenuhi dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Pasal 21, Lampiran I
tersebut, dengan pelayanan yang meliputi:
A. Pelaksanaan penyehatan
hewan, sebagai upaya medik yang kegiatannya
meliputi :
1. Promotif, upaya
meningkatkan kesehatan hewan dari kondisi yang
sudah ada, seperti : Pelayanan suntik sehat,
pemberian obat cacing dll,.
2. Preventif, upaya mencegah
agar hewan tidak sakit, seperti: vaksinasi,
3. Kuratif,
upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara mediaknosa/ menggunakan
obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya, seperti: melakukan
pengobatan terhadap hewan sakit.
4. Reha bilitatif,
upaya pemulihan kesehatan pasca sakit, seperti: berobat jalan dan kunjungan
pasien, dll,.
5. Pelayanan medik
reproduksi seperti: pemeriksaan kebuntingan, dll,.
B. Pemberian pelayanan
kesehatan masyarakat veteriner.
C. Pelaksanaan
epidemiologic.
D. Pelaksanaan Informasi
Veteriner dan kesiagaan darurat wabah.
E. Pemberian jasa veteriner
Dokter Hewan.
Dalam Pasal 21, Lampiran III: Peraturan Menteri Pertanian tantang Persyaratan
Minimal Sarana Dan Peralatan Puskeswan.
Mengacu pada Pasal 21 Lampiran ke III
diatas bahwa Sarana dan Peralatan yang dimiliki UPTD Puskeswan Selagalas belum
sepenuhnya terpenuhi karena dalam pasal tersebut dijelaskan Sarana dan
Peralatan yang minimal harus ada dalam Puskeswan, diantaranya :
1. Bangunan/Sarana Fisik
2. Sarana-sarana Penunjang
3. Peralatan/Kelengkapan
Kantor Puskeswan
4. Obat-obatan dan Vaksin.
5. Sarana Transportasi dan Komunikasi
Diantara ke 5 (lima) poin
tersebut yang belum dapat dipenuhi oleh UPTD Puskeswan Selagalas adalah masalah
Sarana Transportasi karena memang berdasarkan hasil wawancara kami bahwa belum
ada keputusan dari PEMDA untuk memenuhi
kebutuhan tersebut.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
UPTD Puskeswan Selagalas merupakan pusat
kesehatan hewan yang tertua di kota mataram. Dan berdirinya sesuai dengan
Peraturan Mentri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007,
Pasal 10 ayat 1 tentang penetapan lokasi puskeswa, Pasal 21, Lampiran II: tantang Organisasi dalam Pusat
Kesehatan Hewan. dan Pasal 21, Lampiran I: tantang Kegiatan dalam Pusat
Kesehatan Hewan.
Namun demikian UPTD Puskeswan Selagalas
belum sesuai dengan Pasal 8 dan pasal 11, tentang satuan ternak, wiayah kerja
dan Sumberdaya manusia yang bertugas di UPTD Puskeswan Selagalas dan belum
dapat memenuhi seluruh kebutuhan Sarana Dan Peralatan Puskeswan seperti yang
tertera pada Pasal 21, Lampiran III: tantang Persyaratan Minimal Sarana Dan
Peralatan Puskeswan.
B. Saran
UPTD
Puskeswan Selagalas Perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik dengan
menambah sarana dan fasilitas yang ada, maupun dengan menambah semberdaya
manusia sehingga pelayanan, penyuluhan pada masyarakat tentang penyakit yang
menyerang ternak dan pembinaan-pembinaan kelompok dapat berjalan dengan baik
sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan ternak di wilayah kota
mataram dapat terlaksana dan terwujutkan